Senin, 17 Mei 2010

Cybercrime

Cybercrime

Definisi cybercrime menurut Tavani (2000) adalah :
kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber




Kategori Cybercrime :
1. Cyberpiracy
Merupakan penggunaan teknologi komputer untuk :
a. mencetak ulang software atau informasi
b. mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer
2. Cybertrespass
Merupakan penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada:
a. Sistem komputer sebuah organisasi atau individu
b. Web site yang di-protect dengan password
3. Cybervandalism
Merupakan penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang :
a. Mengganggu proses transmisi informasi elektronik
b. Menghancurkan data di komputer

Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:"…any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data".
Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey16 “Cybercrime is used throughout thistext to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.

Ia mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
1. A computer can be the object of Crime.
2. A computer can be a subject of crime.
3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.




Sumber :
1. fajri.freebsd.or.id/publication/cybercrime.ppt
2. www.4law.co.il/indo1.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar